fbpx

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Mekarmulya Ciamis

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Mekarmulya  Ciamis Jasa Legalitas Ciamis – Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Mekarmulya Ciamis & seluruh daerah   Jabar pada umumnya. Pengerjaan dapatdilakukan dengan mengirim langsung ke lokasi anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pendirinya memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Biaya Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Mekarmulya Ciamis

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Mekarmulya  Ciamis

PROSES PEMESANAN Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Mekarmulya Ciamis

  1. Kedudukan Pusat kami di Bandung & Terus Merambah Perwakilan di Setiap Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Agen Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas

 Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Mekarmulya  Ciamis

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk diputar oleh CV yang dengan bersama-sama bertujuan untuk mencapai profit.

Selain itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai sekutu yang berkewajiban menjalankan Perseroan. Persero aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala sesuatu yang berkenaan dengan operasioal CV, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang mempercayakan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya terbatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau aktivitas operasional perusahaan.

 

Syarat Pendirian CV

  1. Sekutu Minimal dua Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Informasi Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Mekarmulya Ciamis  YANG TEPAT
Silahkan Tonton Video Dibawah Ini

×
Permohonan