fbpx

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Mandalajaya Tasikmalaya

  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Mandalajaya  Tasikmalaya Jasa Legalitas Jawa Barat –  Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Mandalajaya Tasikmalaya & semua   Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatdilakukan secara online  ke lokasi anda atau anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Mandalajaya Tasikmalaya

  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Mandalajaya  Tasikmalaya

CARA PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah Perwakilan di Setiap Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

   Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Mandalajaya  Tasikmalaya

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang dengan kerja sama dengan maksud untuk mencapai profit.

Baca juga : Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Mandalajaya Tasikmalaya

Selain itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi sekutu yang berkewajiban mengoperasikan usaha. Sekutu aktif juga memiliki wewenang mengerjakan semua hal yang berhubungan dengan kebijakan perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang menyerahkan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sampai  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau kegiatan operasional perseroan.

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Persero Minimal 2 Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG BENAR
Silahkan Tonton Video Dibawah Ini

×
Permohonan