fbpx

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Losari – Kabupaten Cirebon

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Losari  - Kabupaten Cirebon Jasa Legalitas Jawa Barat – Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Losari – Kabupaten Cirebon & seluruh wilayah  Jawa Barat seluruhnya. Pemesanan dapatdikerjakan secara online  ke rumah anda atau anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Losari – Kabupaten Cirebon

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Losari  - Kabupaten Cirebon

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah Agen-agen di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Cabang Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

 Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Losari  - Kabupaten Cirebon

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Pada dasarnya CV memiliki arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang secara bersama-sama dengan maksud untuk mendapatkan laba.

Diluar itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan menjadi persero yang bertanggung jawab mengoperasikan bisnis. Persero aktif juga memiliki wewenang mengerjakan semua aktivitas yang berhubungan dengan operasioal CV, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menginvestasikan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya terbatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan bisnis perusahaan.

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Losari – Kabupaten Cirebon

Syarat Pendirian CV

  1. Anggota Paling sedikt 2 Persero
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai dana yang serahkan saja

Kelemahan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan