Jasa Legalitas Jawa Barat – Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kertanegara – Indramayu & seluruh Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan bisadikerjakan secara online ke rumah anda atau anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pendirinya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kertanegara – Indramayu
CARA PEMESANAN :
- Kantor Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Menyebarkan cabang di Berbagai Daerah Secara Nasonal
- Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
- Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Sistem Diatas
Baca Juga : Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kertanegara – Indramayu
Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.
Sejatinya CV mempunyai arti sebagai jenis badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang secara kerja sama dengan tujuan untuk mencapai keuntungan.
Selain itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai sekutu yang berkewajiban mengoperasikan perusahaan. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang melakukan semua sesuatu yang berkenaan dengan operasioal CV, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.
Sedangkan persero pasif merupakan individu yang menginvestasikan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sebatas pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau kegiatan bisnis perusahaan.
Ketentuan Pembuatan CV
- Sekutu Minimal dua Orang
- KTP + NPWP + KK
- Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Kelebihan CV :
- Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetorkan saja
Kelemahan Perseroan Komanditer :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV