fbpx

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kendal – Jawa Barat

 Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Kendal  - Jawa Barat Kami melayani Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kendal – Jawa Barat & seluruh wilayah  Jabar pada umumnya. Proses dapatdilakukan dengan mengirim langsung ke tempat anda maupun anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Biaya Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kendal – Jawa Barat

 Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Kendal  - Jawa Barat

PROSEDER PEMESANAN Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kendal – Jawa Barat

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung & kami usahakan Menambah Agen-agen di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Telah Ada Perwakilan Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Cabang Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang secara bersama-sama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Diluar itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi orang yang bertanggung jawab menjalankan Perseroan. Persero aktif juga mempunyai wewenang melakukan segala pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan CV, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang menyerahkan modalnya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau kegiatan operasional CV.

 

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Anggota Paling sedikt dua Orang
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kendal – Jawa Barat

Untuk Order Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan