fbpx

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kecapi – Kota Cirebon

  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Kecapi  -  Kota Cirebon Jasa Legalitas Jawa Barat –  Menyediakan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kecapi – Kota Cirebon dan seluruh wilayah  Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatdilakukan dengan mengirim langsung ke rumah anda maupun anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pendirinya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kecapi – Kota Cirebon

  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Kecapi  -  Kota Cirebon

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Merambah Agen-agen di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas

   Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Kecapi  -  Kota Cirebon

 

CV biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha mempunyai arti sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang secara bersama-sama dengan tujuan untuk mendapatkan laba.

Selain itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai orang yang berkewajiban mengoperasikan usaha. Sekutu aktif juga memiliki wewenang melakukan semua pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan CV, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang mempercayakan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya terbatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan operasional perseroan.

Syarat Pendirian CV

  1. Persero Paling sedikt 2 Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja

Kelemahan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Judul : Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kecapi – Kota Cirebon

Untuk Order Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Simak Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan