fbpx

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kecapi – Cirebon

  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Kecapi  - Cirebon Kami  –  Melayani Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kecapi – Cirebon dan semua wilayah  Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatkami proses secara online  ke rumah anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kecapi – Cirebon

  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Kecapi  - Cirebon

PROSES PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menambah Perwakilan di Setiap Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Telah Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas

   Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Kecapi  - Cirebon

 

CV biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha memiliki arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang dengan kerja sama bertujuan untuk memperoleh keuntungan.

Diluar itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi pihak yang berkewajiban menjalankan Perseroan. Sekutu aktif juga mempunyai hak melakukan semua pekerjaan yang berkenaan dengan operasioal perseroan, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang menginvestasikan asetya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau aktivitas operasional perusahaan.

Syarat Pembuatan CV

  1. Sekutu Paling sedikt 2 Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

TOPIK : Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kecapi – Cirebon

Untuk Order Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG BENAR
Silahkan Pelajari Video Dibawah Ini

×
Permohonan