fbpx

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Karangpanimbal Banjar

  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Karangpanimbal  Banjar Jasa Legalitas Banjar –  Menyediakan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Karangpanimbal Banjar & seluruh wilayah  Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisadilakukan secara online  ke tempat anda maupun anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Karangpanimbal Banjar

  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Karangpanimbal  Banjar

CARA PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah Perwakilan di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas

   Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Karangpanimbal  Banjar

 

CV biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang dengan bersama-sama dengan tujuan untuk memperoleh profit.

Diluar itu, aliansi dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan menjadi sekutu yang berkewajiban mengoperasikan CV. Persero aktif juga mempunyai hak melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan kebijakan perseroan, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menginvestasikan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya terbatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau kegiatan operasional perseroan.

Judul : Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Karangpanimbal Banjar

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Pendiri Paling sedikt dua Orang
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai investasi yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Order Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG BENAR
Silahkan Tonton Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan