Jasa Legalitas Cirebon – Melayani Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kalijaga – Cirebon dan seluruh daerah Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatkami proses dengan mengirim langsung ke lokasi anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para pendirinya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Biaya Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kalijaga – Cirebon
PROSES PEMESANAN :
- Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Merambah Perwakilan di Setiap Daerah di Indonesia
- Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Cabang Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.
Sejatinya Commanditaire vennootscha mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang secara bersama-sama bermaksud untuk mencapai profit.
Selain itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas sebagai orang yang bertanggung jawab mengoperasikan perusahaan. Sekutu aktif juga memiliki hak melakukan semua aktivitas yang berkenaan dengan kegiatan perusahaan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan persero pasif adalah individu yang menginvestasikan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau kegiatan bisnis perseroan.
Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer
- Pendiri Paling sedikt 2 Orang
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Kelebihan CV :
- Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
- Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja
Kelemahan Perseroan Komanditer :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV
Judul : Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kalijaga – Cirebon