fbpx

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Jelat Ciamis

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Jelat  Ciamis Jasa Legalitas Jawa Barat – Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Jelat Ciamis & seluruh daerah   Jabar seluruhnya. Pemesanan bisadikerjakan dengan mengirim langsung ke rumah anda atau anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Jelat Ciamis

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Jelat  Ciamis

CARA PEMESANAN Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Jelat Ciamis

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung & Terus Merambah cabang di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Telah Ada Cabang Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Agen Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

 Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Jelat  Ciamis

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Sejatinya CV mempunyai arti sebagai jenis badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang secara bersama-sama bertujuan untuk memperoleh profit.

Selain itu, persekutuan dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan menjadi pihak yang bertanggung jawab menjalankan perusahaan. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan CV, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menyerahkan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan.

 

Syarat Pendirian CV

  1. Anggota Minimal 2 Orang
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Jelat Ciamis  YANG BENAR
Silahkan Tonton Video Dibawah Ini

×
Permohonan