fbpx

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Janggala Ciamis

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Janggala  Ciamis CV. Mitra Usaha Indonesia – Layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Janggala Ciamis & seluruh   Jawa Barat pada umumnya. Pemesanan dapatdikerjakan dengan mengirim langsung ke tempat anda atau anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Janggala Ciamis

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Janggala  Ciamis

PROSES PEMESANAN Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Janggala Ciamis

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung & kami usahakan Merambah Perwakilan di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Agen Kami, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Ada Agen Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas

 Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Janggala  Ciamis

 

CV biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang dengan kerja sama bertujuan untuk mencapai laba.

Diluar itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas sebagai persero yang bertanggung jawab menjalankan usaha. Persero aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua pekerjaan yang berkenaan dengan kegiatan CV, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang mempercayakan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya terbatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau kegiatan bisnis CV.

 

Syarat Pembuatan CV

  1. Sekutu Minimal 2 Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai dana yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Informasi Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Janggala Ciamis  YANG BENAR
Silahkan Pelajari Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan