fbpx

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Gujeg – Kabupaten Cirebon

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Gujeg  - Kabupaten Cirebon Jasa Legalitas Jawa Barat – Melayani Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Gujeg – Kabupaten Cirebon dan seluruh daerah   Jabar pada umumnya. Pemesanan bisakami proses secara online  ke lokasi anda atau anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Gujeg – Kabupaten Cirebon

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Gujeg  - Kabupaten Cirebon

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah Perwakilan di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas

 Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Gujeg  - Kabupaten Cirebon

 

CV biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk diputar oleh CV yang dengan bersama-sama bermaksud untuk mencapai laba.

Selain itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan menjadi persero yang bertanggung jawab mengoperasikan Perseroan. Persero aktif juga mempunyai hak melakukan segala sesuatu yang berkenaan dengan operasioal CV, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menginvestasikan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau aktivitas operasional CV.

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Gujeg – Kabupaten Cirebon

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Persero Minimal 2 Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Order Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG TEPAT
Silahkan Tonton Video Dibawah Ini

×
Permohonan