fbpx

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Ciruas

 Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Ciruas Kami melayani Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Ciruas & seluruh   Jabar pada umumnya. Proses bisadilakukan secara online  ke lokasi anda atau anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Biaya Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Ciruas

 Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Ciruas

CARA PEMESANAN Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Ciruas

  1. Kantor Pusat kami di Kota Bandung & kami usahakan Merambah cabang di Setiap Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang dengan bersama-sama dengan tujuan untuk memperoleh profit.

Diluar itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas sebagai sekutu yang bertanggung jawab mengoperasikan Perseroan. Persero aktif juga memiliki wewenang mengerjakan semua hal yang berkenaan dengan kegiatan CV, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menyerahkan dananya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas bisnis perseroan.

 

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Pendiri Minimal 2 Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Ciruas

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan