CV. Mitra Usaha Indonesia – Menyediakan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cimeuhmal Subang & seluruh Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisadilakukan dengan mengirim langsung ke tempat anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para anggotanya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
Baca juga : Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cimeuhmal Subang
Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cimeuhmal Subang
PROSEDER PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Menambah Agen-agen di Berbagai Wilayah di Indonesia
- Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Agen Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Ada Perwakilan Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas
CV biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.
Pada dasarnya CV memiliki arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang dengan bersama-sama bermaksud untuk mencapai laba.
Selain itu, kerja sama dalam CV terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas sebagai orang yang berkewajiban mengoperasikan usaha. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala sesuatu yang berkenaan dengan kebijakan CV, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan persero pasif adalah orang yang menginvestasikan dananya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya terbatas pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau kegiatan bisnis perusahaan.
Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer
- Sekutu Minimal 2 Persero
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Kelebihan CV :
- Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
- Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai modal yang serahkan saja
Kekurangan Perseroan Komanditer :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer