fbpx

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cimayang Kabupaten Bogor

 Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di   Cimayang   Kabupaten Bogor Kami melayani Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cimayang Kabupaten Bogor dan seluruh daerah   Jabar pada umumnya. Proses dapatdilakukan secara online  ke tempat anda maupun anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Biaya Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cimayang Kabupaten Bogor

 Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di   Cimayang   Kabupaten Bogor

PROSEDER PEMESANAN Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cimayang Kabupaten Bogor

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung & Terus Merambah Perwakilan di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di   Cimayang   Kabupaten Bogor

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha mempunyai arti sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang secara kerja sama dengan tujuan untuk mencapai keuntungan.

Selain itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai orang yang berkewajiban menjalankan CV. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan perseroan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang mempercayakan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya terbatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau aktivitas bisnis perusahaan.

 

Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Anggota Minimal dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja

Kelemahan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cimayang Kabupaten Bogor

Untuk Informasi Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan