fbpx

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cimari Ciamis

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Cimari  Ciamis Jasa Legalitas Ciamis – Melayani Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cimari Ciamis dan seluruh wilayah  Jawa Barat pada umumnya. Pengerjaan dapatdikerjakan secara online  ke tempat anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Paket Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cimari Ciamis

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Cimari  Ciamis

PROSES PEMESANAN Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cimari Ciamis

  1. Kantor Pusat kami di Bandung & kami usahakan Menyebarkan cabang di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

 Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Cimari  Ciamis

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai jenis badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara kerja sama bertujuan untuk mencapai keuntungan.

Selain itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai pihak yang berkewajiban menjalankan Perseroan. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala hal yang berkaitan dengan kebijakan CV, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menyerahkan modalnya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya terbatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau kegiatan bisnis perusahaan.

 

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Anggota Minimal 2 Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai dana yang serahkan saja

Kelemahan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Informasi Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cimari Ciamis  YANG BENAR
Silahkan Simak Video Dibawah Ini

×
Permohonan