fbpx

Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Budiasih Ciamis

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Budiasih  Ciamis Jasa Legalitas Jawa Barat – Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Budiasih Ciamis & seluruh daerah   Jawa Barat seluruhnya. Pengerjaan dapatdilakukan secara online  ke rumah anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

layanan Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Budiasih Ciamis

Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Budiasih  Ciamis

PROSES PEMESANAN Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Budiasih Ciamis

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung & kami usahakan Menyebarkan cabang di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Telah Terdapat Cabang Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Cara Diatas

 Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Budiasih  Ciamis

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Pada dasarnya CV mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang secara bersama-sama dengan maksud untuk mencapai laba.

Selain itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab mengoperasikan CV. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang melakukan semua aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan CV, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan individu yang menginvestasikan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau aktivitas operasional perusahaan.

 

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Anggota Paling sedikt dua Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Informasi Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Budiasih Ciamis  YANG TEPAT
Silahkan Simak Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan