fbpx

Pendirian CV di Tirtamulya – Karawang

  Pendirian CV  di  Tirtamulya  - Karawang Kami  –  Melayani Pendirian CV di Tirtamulya – Karawang & seluruh   Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatkami proses dengan mengirim langsung ke lokasi anda dapat juga anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pendirinya mempunyai kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Biaya Pendirian CV di Tirtamulya – Karawang

  Pendirian CV  di  Tirtamulya  - Karawang

PROSES PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Merambah Perwakilan di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Ada Agen Kami, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

   Pendirian CV  di  Tirtamulya  - Karawang

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang secara kerja sama dengan maksud untuk mendapatkan profit.

Baca Juga : Pendirian CV di Tirtamulya – Karawang

Diluar itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai orang yang berkewajiban mengoperasikan Perseroan. Persero aktif juga mempunyai wewenang melakukan semua hal yang berkaitan dengan kebijakan perseroan, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menyerahkan dananya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan.

Syarat Pembuatan CV

  1. Anggota Minimal 2 Persero
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Tonton Video Dibawah Ini

×
Permohonan