fbpx

Pendirian CV di Sukatani Cianjur

Pendirian CV  di  Sukatani  Cianjur Jasa Legalitas Jawa Barat – Pendirian CV di Sukatani Cianjur dan seluruh daerah   Jabar pada umumnya. Pengerjaan bisadilakukan secara online  ke rumah anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para anggotanya memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Paket Pendirian CV di Sukatani Cianjur

Pendirian CV  di  Sukatani  Cianjur

CARA PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menambah Agen-agen di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Telah Ada Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Agen Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

 Pendirian CV  di  Sukatani  Cianjur

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang secara kerja sama bermaksud untuk mendapatkan keuntungan.

Selain itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai persero yang berkewajiban menjalankan Perseroan. Sekutu aktif juga memiliki hak mengerjakan segala pekerjaan yang berkenaan dengan operasioal perusahaan, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang mempercayakan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau kegiatan bisnis CV.

Pendirian CV di Sukatani Cianjur

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Pendiri Minimal dua Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Informasi Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Simak Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan