fbpx

Pendirian CV di Sukaraharja Cianjur

Pendirian CV  di  Sukaraharja  Cianjur Jasa Legalitas Jawa Barat – Pendirian CV di Sukaraharja Cianjur & seluruh wilayah  Jawa Barat seluruhnya. Pemesanan dapatkami proses secara online  ke tempat anda atau anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Pendirian CV di Sukaraharja Cianjur

Pendirian CV  di  Sukaraharja  Cianjur

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan Perwakilan di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Agen Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

 Pendirian CV  di  Sukaraharja  Cianjur

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Pada dasarnya CV mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang dengan bersama-sama bermaksud untuk mendapatkan profit.

Diluar itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi persero yang berkewajiban mengoperasikan bisnis. Persero aktif juga mempunyai wewenang melakukan segala hal yang berkenaan dengan kebijakan CV, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang menginvestasikan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau aktivitas bisnis perusahaan.

Pendirian CV di Sukaraharja Cianjur

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Anggota Paling sedikt 2 Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai dana yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Order Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Video Dibawah Ini

×
Permohonan