fbpx

Pendirian CV di Sukanagara Ciamis

Pendirian CV  di  Sukanagara  Ciamis Jasa Legalitas Jawa Barat – Pendirian CV di Sukanagara Ciamis dan seluruh wilayah  Jabar seluruhnya. Pengerjaan dapatdikerjakan dengan mengirim langsung ke rumah anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para anggotanya memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Paket Pendirian CV di Sukanagara Ciamis

Pendirian CV  di  Sukanagara  Ciamis

CARA PEMESANAN Pendirian CV di Sukanagara Ciamis

  1. Kantor Pusat kami di Kota Bandung & kami usahakan Menambah Agen-agen di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Telah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas

 Pendirian CV  di  Sukanagara  Ciamis

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang dengan kerja sama bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Selain itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi persero yang berkewajiban mengoperasikan CV. Persero aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua sesuatu yang berkaitan dengan operasioal perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menginvestasikan asetya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya terbatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas bisnis perusahaan.

 

Syarat Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Persero Paling sedikt 2 Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai dana yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Order Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI Pendirian CV di Sukanagara Ciamis  YANG BENAR
Silahkan Pelajari Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan