fbpx

Pendirian CV di Sukamanah Kabupaten Bogor

 Pendirian CV  di  Sukamanah   Kabupaten Bogor Kami melayani Pendirian CV di Sukamanah Kabupaten Bogor & seluruh wilayah  Jawa Barat pada umumnya. Pemesanan dapatdilakukan secara online  ke lokasi anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Pendirian CV di Sukamanah Kabupaten Bogor

 Pendirian CV  di  Sukamanah   Kabupaten Bogor

CARA PEMESANAN Pendirian CV di Sukamanah Kabupaten Bogor

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung & Terus Menambah Agen-agen di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Ada Agen Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Agen Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

  Pendirian CV  di  Sukamanah   Kabupaten Bogor

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara kerja sama dengan maksud untuk memperoleh laba.

Selain itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai pihak yang berkewajiban mengoperasikan Perseroan. Persero aktif juga mempunyai hak melakukan semua aktivitas yang berkenaan dengan kegiatan perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menginvestasikan dananya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sebatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau kegiatan bisnis perusahaan.

 

Ketentuan Pendirian CV

  1. Persero Paling sedikt dua Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Pendirian CV di Sukamanah Kabupaten Bogor

Untuk Informasi Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan