fbpx

Pendirian CV di Sukamakmur Kabupaten Bogor

 Pendirian CV  di  Sukamakmur   Kabupaten Bogor Kami melayani Pendirian CV di Sukamakmur Kabupaten Bogor & seluruh wilayah  Jabar seluruhnya. Proses dapatdikerjakan secara online  ke lokasi anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Pendirian CV di Sukamakmur Kabupaten Bogor

 Pendirian CV  di  Sukamakmur   Kabupaten Bogor

CARA PEMESANAN Pendirian CV di Sukamakmur Kabupaten Bogor

  1. Kantor Pusat kami di Bandung & Terus Merambah Agen-agen di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Agen Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas

  Pendirian CV  di  Sukamakmur   Kabupaten Bogor

 

CV biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Sejatinya CV mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang dengan kerja sama bertujuan untuk mencapai laba.

Diluar itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan sebagai persero yang bertanggung jawab mengoperasikan Perseroan. Persero aktif juga memiliki wewenang mengerjakan segala aktivitas yang berkaitan dengan kebijakan CV, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang menyerahkan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau kegiatan operasional CV.

 

Syarat Pembuatan CV

  1. Sekutu Paling sedikt 2 Orang
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Pendirian CV di Sukamakmur Kabupaten Bogor

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan