fbpx

Pendirian CV di Sukamaju Sukabumi

  Pendirian CV  di  Sukamaju  Sukabumi Kami  –  Melayani Pendirian CV di Sukamaju Sukabumi & seluruh   Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan bisadikerjakan secara online  ke lokasi anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Paket Pendirian CV di Sukamaju Sukabumi

  Pendirian CV  di  Sukamaju  Sukabumi

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan Agen-agen di Setiap Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Telah Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

   Pendirian CV  di  Sukamaju  Sukabumi

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara bersama-sama dengan tujuan untuk mencapai profit.

TOPIK : Pendirian CV di Sukamaju Sukabumi

Selain itu, persekutuan dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai persero yang berkewajiban menjalankan bisnis. Persero aktif juga memiliki hak mengerjakan segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan perseroan, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang mempercayakan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya terbatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan bisnis CV.

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Sekutu Paling sedikt 2 Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai dana yang serahkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG TEPAT
Silahkan Simak Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan