fbpx

Pendirian CV di Semarang – Jawa Barat

 Pendirian CV  di Semarang  - Jawa Barat CVMitra Usaha Indonesia melayani Pendirian CV di Semarang – Jawa Barat dan seluruh wilayah  Jabar seluruhnya. Proses bisadilakukan secara online  ke rumah anda atau anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pendirinya mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

layanan Pendirian CV di Semarang – Jawa Barat

 Pendirian CV  di Semarang  - Jawa Barat

CARA PEMESANAN Pendirian CV di Semarang – Jawa Barat

  1. Kantor Pusat kami di Kota Bandung & Terus Merambah Agen-agen di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Telah Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Agen Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang secara bersama-sama bermaksud untuk mendapatkan profit.

Selain itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan sebagai persero yang bertanggung jawab menjalankan bisnis. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang melakukan segala pekerjaan yang berkenaan dengan kebijakan perseroan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang menyerahkan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sebatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau kegiatan bisnis CV.

 

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Pendiri Minimal 2 Persero
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai dana yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Pendirian CV di Semarang – Jawa Barat

Untuk Order Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan