Jasa Legalitas Jawa Barat – Pendirian CV di Sampiran – Kabupaten Cirebon & seluruh wilayah Jabar pada umumnya. Pemesanan dapatdikerjakan dengan mengirim langsung ke rumah anda maupun anda datang langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.
Paket Pendirian CV di Sampiran – Kabupaten Cirebon
PROSES PEMESANAN :
- Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Merambah Agen-agen di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
- Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas
CV biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.
Pada dasarnya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang secara bersama-sama bermaksud untuk mencapai keuntungan.
Diluar itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai pihak yang bertanggung jawab menjalankan CV. Persero aktif juga mempunyai wewenang melakukan segala aktivitas yang berkenaan dengan operasioal perusahaan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.
Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang menyerahkan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sebatas pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau kegiatan operasional perseroan.
Pendirian CV di Sampiran – Kabupaten Cirebon
Syarat Pendirian CV
- Anggota Minimal 2 Orang
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
- Menyiapkan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Keunggulan CV :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuat rekening Bank atas nama Perseroan
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai dana yang serahkan saja
Kekurangan CV :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer