fbpx

Pendirian CV di Puncakbaru Cianjur

Pendirian CV  di  Puncakbaru  Cianjur Jasa Legalitas Jawa Barat – Jasa Pendirian CV di Puncakbaru Cianjur & seluruh daerah   Jawa Barat pada umumnya. Proses dapatkami proses dengan mengirim langsung ke rumah anda atau anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Paket Pendirian CV di Puncakbaru Cianjur

Pendirian CV  di  Puncakbaru  Cianjur

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah Perwakilan di Setiap Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Cabang Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas

 Pendirian CV  di  Puncakbaru  Cianjur

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Sejatinya CV mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang dengan bersama-sama dengan maksud untuk mendapatkan profit.

Diluar itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai persero yang berkewajiban mengoperasikan bisnis. Persero aktif juga mempunyai hak mengerjakan semua pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang menginvestasikan asetya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh laba, persero pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau kegiatan bisnis perusahaan.

Pendirian CV di Puncakbaru Cianjur

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Pendiri Paling sedikt 2 Orang
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai modal yang serahkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Order Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Video Dibawah Ini

×
Permohonan