fbpx

Pendirian CV di Pasirnagara Ciamis

Pendirian CV  di  Pasirnagara  Ciamis Jasa Legalitas Ciamis – Melayani Pendirian CV di Pasirnagara Ciamis & seluruh daerah   Jawa Barat pada umumnya. Pengerjaan bisakami proses dengan mengirim langsung ke rumah anda atau anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

layanan Pendirian CV di Pasirnagara Ciamis

Pendirian CV  di  Pasirnagara  Ciamis

CARA PEMESANAN Pendirian CV di Pasirnagara Ciamis

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung & kami usahakan Merambah cabang di Setiap Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Telah Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas

 Pendirian CV  di  Pasirnagara  Ciamis

 

CV biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai jenis badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang dengan kerja sama bermaksud untuk memperoleh profit.

Selain itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan sebagai orang yang bertanggung jawab menjalankan CV. Persero aktif juga mempunyai wewenang melakukan segala hal yang berkenaan dengan operasioal perseroan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menyerahkan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya terbatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau aktivitas operasional perseroan.

 

Syarat Pembuatan CV

  1. Anggota Minimal 2 Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai dana yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Order Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI Pendirian CV di Pasirnagara Ciamis  YANG TEPAT
Silahkan Simak Video Dibawah Ini

×
Permohonan