fbpx

Pendirian CV di Pasindangan – Majalengka

  Pendirian CV  di  Pasindangan  - Majalengka CV. Mitra Usaha Indonesia –  Melayani Pendirian CV di Pasindangan – Majalengka dan seluruh wilayah  Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatdikerjakan dengan mengirim langsung ke lokasi anda atau anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Baca Juga : Pendirian CV di Pasindangan – Majalengka

Biaya Pendirian CV di Pasindangan – Majalengka

  Pendirian CV  di  Pasindangan  - Majalengka

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Merambah Perwakilan di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

   Pendirian CV  di  Pasindangan  - Majalengka

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang dengan bersama-sama bermaksud untuk mendapatkan profit.

Diluar itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan menjadi pihak yang bertanggung jawab mengoperasikan perusahaan. Persero aktif juga memiliki wewenang mengerjakan segala pekerjaan yang berhubungan dengan operasioal perusahaan, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menyerahkan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan bisnis perusahaan.

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Persero Minimal dua Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai dana yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG BENAR
Silahkan Pelajari Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan