fbpx

Pendirian CV di Pangkalan – Karawang

  Pendirian CV  di  Pangkalan  - Karawang Kami  –  Menyediakan Pendirian CV di Pangkalan – Karawang dan seluruh   Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatkami proses secara online  ke lokasi anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Biaya Pendirian CV di Pangkalan – Karawang

  Pendirian CV  di  Pangkalan  - Karawang

CARA PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan Agen-agen di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Agen Kami, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas

   Pendirian CV  di  Pangkalan  - Karawang

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Sejatinya CV mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang secara bersama-sama dengan tujuan untuk memperoleh profit.

Baca Juga : Pendirian CV di Pangkalan – Karawang

Diluar itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan sebagai sekutu yang berkewajiban mengoperasikan Perseroan. Sekutu aktif juga memiliki hak melakukan segala pekerjaan yang berhubungan dengan kebijakan perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang mempercayakan asetya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas bisnis CV.

Syarat Pembuatan CV

  1. Persero Paling sedikt dua Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai investasi yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG TEPAT
Silahkan Simak Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan