fbpx

Pendirian CV di Nanggerang Kabupaten Sukabumi

  Pendirian CV  di  Nanggerang   Kabupaten Sukabumi Jasa Legalitas Jawa Barat –  Melayani Pendirian CV di Nanggerang Kabupaten Sukabumi & seluruh daerah   Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan bisakami proses secara online  ke tempat anda maupun anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Biaya Pendirian CV di Nanggerang Kabupaten Sukabumi

  Pendirian CV  di  Nanggerang   Kabupaten Sukabumi

PROSES PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Merambah cabang di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

   Pendirian CV  di  Nanggerang   Kabupaten Sukabumi

 

CV biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha memiliki arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang secara bersama-sama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Baca juga : Pendirian CV di Nanggerang Kabupaten Sukabumi

Diluar itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan sebagai orang yang berkewajiban mengoperasikan Perseroan. Persero aktif juga mempunyai hak melakukan semua pekerjaan yang berkenaan dengan kebijakan perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan individu yang menginvestasikan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau kegiatan operasional CV.

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Sekutu Minimal dua Orang
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai dana yang serahkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Order Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG BENAR
Silahkan Pelajari Video Dibawah Ini

×
Permohonan