fbpx

Pendirian CV di Mekarjaya – Karawang

  Pendirian CV  di  Mekarjaya  - Karawang CV. Mitra Usaha Indonesia –  Pendirian CV di Mekarjaya – Karawang dan seluruh daerah   Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan bisadilakukan dengan mengirim langsung ke lokasi anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

layanan Pendirian CV di Mekarjaya – Karawang

  Pendirian CV  di  Mekarjaya  - Karawang

PROSES PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Merambah Perwakilan di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Telah Ada Cabang Kami, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

   Pendirian CV  di  Mekarjaya  - Karawang

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang secara kerja sama bermaksud untuk mencapai keuntungan.

Baca Juga : Pendirian CV di Mekarjaya – Karawang

Diluar itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan menjadi persero yang berkewajiban mengoperasikan perusahaan. Persero aktif juga mempunyai hak melakukan segala pekerjaan yang berkaitan dengan kebijakan perseroan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menyerahkan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau kegiatan operasional CV.

Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Persero Paling sedikt dua Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai dana yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG TEPAT
Silahkan Tonton Video Dibawah Ini

×
Permohonan