fbpx

Pendirian CV di Longkewang – Kuningan

  Pendirian CV  di  Longkewang  - Kuningan Kami  –  Pendirian CV di Longkewang – Kuningan dan seluruh daerah   Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisakami proses dengan mengirim langsung ke lokasi anda atau anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para anggotanya memiliki kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Paket Pendirian CV di Longkewang – Kuningan

  Pendirian CV  di  Longkewang  - Kuningan

CARA PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah Agen-agen di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas

   Pendirian CV  di  Longkewang  - Kuningan

 

CV biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Pada dasarnya CV mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang dengan bersama-sama dengan maksud untuk mendapatkan profit.

Diluar itu, persekutuan dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan menjadi persero yang berkewajiban mengoperasikan CV. Sekutu aktif juga memiliki hak mengerjakan semua aktivitas yang berkenaan dengan kebijakan perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menyerahkan asetya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas bisnis perusahaan.

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Persero Paling sedikt dua Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja

Kelemahan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Baca Juga : Pendirian CV di Longkewang – Kuningan

Untuk Pemesanan Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Tonton Video Dibawah Ini

×
Permohonan