fbpx

Pendirian CV di Langkapsari Ciamis

Pendirian CV  di  Langkapsari  Ciamis CV. Mitra Usaha Indonesia – Jasa Pendirian CV di Langkapsari Ciamis & seluruh daerah   Jabar pada umumnya. Pengerjaan bisakami proses secara online  ke rumah anda maupun anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

layanan Pendirian CV di Langkapsari Ciamis

Pendirian CV  di  Langkapsari  Ciamis

CARA PEMESANAN Pendirian CV di Langkapsari Ciamis

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung & Terus Menambah Agen-agen di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Ada Agen Kami, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

 Pendirian CV  di  Langkapsari  Ciamis

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang dengan kerja sama dengan tujuan untuk mendapatkan profit.

Selain itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi pihak yang berkewajiban menjalankan Perseroan. Persero aktif juga memiliki wewenang melakukan segala pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan CV, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menginvestasikan dananya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sampai  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau aktivitas operasional perseroan.

 

Syarat Pembuatan CV

  1. Persero Minimal dua Orang
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Informasi Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI Pendirian CV di Langkapsari Ciamis  YANG TEPAT
Silahkan Simak Video Dibawah Ini

×
Permohonan