Jasa Legalitas Jawa Barat – Melayani Pendirian CV di Dawungsari – Garut & seluruh daerah Jawa Barat seluruhnya. Proses bisadilakukan secara online ke lokasi anda maupun anda datang langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
Paket Pendirian CV di Dawungsari – Garut
PROSES PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menambah cabang di Setiap Wilayah Secara Nasonal
- Untuk Tempat Yang Sudah Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
- Bagi Daerah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Sistem Diatas
Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.
Sejatinya CV memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang dengan bersama-sama dengan tujuan untuk mencapai laba.
Selain itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi persero yang berkewajiban mengoperasikan perusahaan. Sekutu aktif juga memiliki hak melakukan semua hal yang berhubungan dengan kegiatan perseroan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.
Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang menginvestasikan dananya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sebatas pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau kegiatan bisnis CV.
Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer
- Persero Minimal dua Persero
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
- Menyiapkan Nama CV (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
- Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya PT
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai dana yang disetorkan saja
Kekurangan Perseroan Komanditer :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :
- Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV
Pendirian CV di Dawungsari – Garut