fbpx

Pendirian CV di Cirebon

 Pendirian CV  di Cirebon Kami melayani Pendirian CV di Cirebon dan seluruh daerah   Jabar seluruhnya. Proses dapatdilakukan dengan mengirim langsung ke tempat anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

layanan Pendirian CV di Cirebon

 Pendirian CV  di Cirebon

PROSEDER PEMESANAN Pendirian CV di Cirebon

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung & Terus Merambah cabang di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Ada Agen Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang dengan bersama-sama bertujuan untuk memperoleh laba.

Selain itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai orang yang bertanggung jawab mengoperasikan perusahaan. Persero aktif juga mempunyai hak melakukan semua sesuatu yang berkenaan dengan operasioal perusahaan, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang menyerahkan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau kegiatan operasional perusahaan.

 

Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Anggota Paling sedikt 2 Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Pendirian CV di Cirebon

Untuk Pemesanan Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan