CV. Mitra Usaha Indonesia – Melayani Pendirian CV di Cikaroya Cianjur dan seluruh daerah Jawa Barat pada umumnya. Pengerjaan dapatdilakukan dengan mengirim langsung ke lokasi anda maupun anda datang langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
Paket Pendirian CV di Cikaroya Cianjur
PROSES PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menambah Agen-agen di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
- Untuk Wilayah Yang Telah Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas
Perseroan Komanditer biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.
Pada dasarnya CV mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara bersama-sama bertujuan untuk mencapai laba.
Diluar itu, persekutuan dalam CV terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas sebagai sekutu yang bertanggung jawab mengoperasikan Perseroan. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan semua aktivitas yang berkenaan dengan kebijakan perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.
Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang menginvestasikan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sebatas pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau kegiatan operasional CV.
Pendirian CV di Cikaroya Cianjur
Syarat Pembuatan CV
- Anggota Minimal dua Persero
- KTP + NPWP + Kartu Keluaga
- Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Kelebihan Perseroan Komanditer :
- Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Dapat membuka rekening Bank atas nama Perseroan
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai dana yang disetorkan saja
Kelemahan Perseroan Komanditer :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :
- Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV