fbpx

Pendirian CV di Cieurih Ciamis

Pendirian CV  di  Cieurih  Ciamis Jasa Legalitas Jawa Barat – Jasa Pendirian CV di Cieurih Ciamis & seluruh   Jawa Barat seluruhnya. Pengerjaan dapatdikerjakan dengan mengirim langsung ke rumah anda atau anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para anggotanya memiliki kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Pendirian CV di Cieurih Ciamis

Pendirian CV  di  Cieurih  Ciamis

PROSEDER PEMESANAN Pendirian CV di Cieurih Ciamis

  1. Kantor Pusat kami di Kota Bandung & kami usahakan Merambah cabang di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

 Pendirian CV  di  Cieurih  Ciamis

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang dengan bersama-sama dengan tujuan untuk mencapai laba.

Selain itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas sebagai sekutu yang berkewajiban mengoperasikan Perseroan. Persero aktif juga mempunyai wewenang melakukan segala pekerjaan yang berhubungan dengan kebijakan perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang mempercayakan modalnya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau aktivitas operasional perusahaan.

 

Ketentuan Pendirian CV

  1. Anggota Minimal dua Persero
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI Pendirian CV di Cieurih Ciamis  YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan