fbpx

Pendirian CV di Cibitung – Kabupaten Bekasi

 Pendirian CV  di  Cibitung  - Kabupaten Bekasi Kami melayani Pendirian CV di Cibitung – Kabupaten Bekasi & seluruh wilayah  Jabar seluruhnya. Pengerjaan bisadikerjakan secara online  ke rumah anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Biaya Pendirian CV di Cibitung – Kabupaten Bekasi

 Pendirian CV  di  Cibitung  - Kabupaten Bekasi

PROSES PEMESANAN Pendirian CV di Cibitung – Kabupaten Bekasi

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung & kami usahakan Merambah Perwakilan di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Agen Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

  Pendirian CV  di  Cibitung  - Kabupaten Bekasi

 

CV biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang secara kerja sama dengan maksud untuk mendapatkan profit.

Selain itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi sekutu yang bertanggung jawab mengoperasikan bisnis. Persero aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menginvestasikan dananya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan operasional perseroan.

 

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Anggota Paling sedikt 2 Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Pendirian CV di Cibitung – Kabupaten Bekasi

Untuk Order Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan