fbpx

Pendirian CV di Banyuresmi Tasikmalaya

  Pendirian CV  di  Banyuresmi  Tasikmalaya CV. Mitra Usaha Indonesia –  Pendirian CV di Banyuresmi Tasikmalaya & semua daerah   Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatkami proses dengan mengirim langsung ke lokasi anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Pendirian CV di Banyuresmi Tasikmalaya

  Pendirian CV  di  Banyuresmi  Tasikmalaya

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan Perwakilan di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Ada Cabang Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas

   Pendirian CV  di  Banyuresmi  Tasikmalaya

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang secara bersama-sama dengan tujuan untuk mencapai laba.

Judul : Pendirian CV di Banyuresmi Tasikmalaya

Diluar itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan menjadi persero yang berkewajiban mengoperasikan Perseroan. Persero aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua hal yang berkaitan dengan kebijakan CV, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menginvestasikan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya terbatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau kegiatan operasional perseroan.

Ketentuan Pendirian CV

  1. Pendiri Minimal 2 Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai dana yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG BENAR
Silahkan Tonton Video Dibawah Ini

×
Permohonan