Pencatatan Surat Keterangan Terdaftar Perseoran Komanditer (CV) di Sekejati Kota BANDUNG – telah disahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Thn 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, Maka sejak tanggal 1 Agustus 2018, Bukan lagi ke Pengadilan Negri melainkan didaftarkan langsung ke Menteri Hukum dan HAM RI agar mendapatkan pengesahan.
Selanjutnya Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar sebagai tanda jika CV tersebut telah tercatat dan di SAH kan oleh Kementrain.
BAGAIMANA JIKA CV LAMA YANG BELUM PUNYA SKT ?
CV yang dibuat sebelum 1 Agustus 2018 pastinya pencatatannya masih lewat pengadilan negri, CV itu masih sah dan bisa dipakai hanya saja WAJIb dilakukan PENDAFTRAN ke Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia agar mendapatkan Surat Keterngan Terdaftar dan dapat mengakses semua kebutuhan serta legalitas saat ini.
LAYANAN PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI
Manfaat PENCATATAN Menkumham CV
SKT ini menjadi salah satu hal penting yang wajib di tunjukan oleh pemilik perseroan Komanditer (CV) diantara :
- menjadi bukti kalau perseroan Komanditer (CV) tersebut telah sah berdiri
Akta notaris berfungsi sebagai pengikat perjanjian berdirinya perseroan Komanditer (CV) tersebut namun pengesahaanya tetap dilakukan oleh kemenkumham RI - Menjadi Dokumen Pelengkap Mengurus NPWP
Untuk bisa mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak kpp tempat perseroan Komanditer (CV) tersebut berdiri biasanya akan meminta Surat Pencatatan sebagai salah satu persyaratan - Mengajukan Izin Usaha
Pengurusan Izin Usaha terutama yang dilakukan lewat OSS tidak akan bisa dilakukan jika kita tidak memiliki No. SKT - Membuat Rekening Bank
Jika anda mau membuka rekening bank atas nama perseroan Komanditer (CV) maka bank akan meminta SKT sebagai salah satu kelengkapan dokumen - Mengikuti Tender
Jika anda hendak mengikuti tender biasanya harus memiliki SKT Kemenkumham - Dll
Karena pentingnya manfaat Surat Pencatatan Kemenkumham seperti diatas, untuk itu bagi yang memiliki perseroan Komanditer (CV) namun belum memiliki SKT menkumham dapat segera mendaftarkannya
LAYANAN PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI