Pencatatan Surat Keterangan Terdaftar Perseoran Komanditer (CV) di Kabupaten BANDUNG – Ketika disahkan PP Nomor 17 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, Maka sejak tgl 1 Agustus 2018, Tidak lagi ke Pengadilan Negri melainkan didaftarkan langsung ke KEMENKUMHAM agar mendapatkan pengesahan.
Selanjutnya KEMENKUMHAM akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar sebagai bukti kalau CV tersebut telah tercatat dan di RESMI kan oleh Pemerintah.
LALU BAGAIMANA JIKA CV LAMA YANG TIDAK PUNYA SKT ?
CV yang dibuat sebelum 1 Agustus 2018 umumnya pendaftarannya masih lewat pengadilan negri, CV itu masih sah dan dapat digunakan hanya saja HARUS dilakukan PENDAFTRAN ke KEMENKUMHAM agar mendapatkan Surat Keterngan Terdaftar dan digunakan mengakses berbagai kebutuhan serta legalitas saat ini.
CARA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI
Manfaat SKT Menkumham CV
Surat Pencatatan ini menjadi bagian penting yang harus di tunjukan oleh pemilik perseroan Komanditer (CV) diantara :
- Sebagai bukti kalau CV tersebut telah sah berdiri
Akta notaris berfungsi sebagai pengikat perjanjian berdirinya CV tersebut sedang pengesahaanya tetap dilakukan oleh negara - Menjadi Dokumen Pelengkap Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak
Untuk bisa mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak tempat CV tersebut berdomisili biasanya akan meminta Surat Pencatatan sebagai salah satu persyaratan - Mengajukan Izin Usaha
Mengajukan Izin Usaha terutama yang dilaksanakan lewat One Singgle Sistem(OSS) tidak akan bisa dilakukan jika kita tidak memiliki No. Surat Pencatatan - Buka Rekening Bank
Jika kita mau membuat rekening bank atas nama perseroan Komanditer (CV) maka bank akan mensyaratkan Surat Pencatatan Mekumham sebagai salah satu kelengkapan dokumen - Mengikuti Tender
Jika kita hendak mengikuti tender biasanya harus memiliki SKT Kemenkumham - Dll
Karena banyaknya manfaat Surat Pencatatan Kemenkumham seperti diatas, untuk itu bagi yang memiliki perseroan Komanditer (CV) namun belum memiliki SKT menkumham dapat segera mendaftarkannya
BIAYA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI