fbpx

Pencatatan Surat Keterangan Terdaftar Perseoran Komanditer (CV) di Kabupaten BANDUNG

buat NPWP Pencatatan Surat Keterangan Terdaftar Perseoran Komanditer (CV) di Kabupaten BANDUNG – Ketika disahkan PP Nomor 17 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, Maka sejak tgl 1 Agustus 2018, Tidak lagi ke Pengadilan Negri  melainkan didaftarkan langsung ke KEMENKUMHAM agar mendapatkan pengesahan.

Selanjutnya KEMENKUMHAM akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar sebagai bukti kalau CV tersebut telah tercatat dan di RESMI kan oleh Pemerintah.

LALU BAGAIMANA JIKA CV LAMA  YANG TIDAK PUNYA SKT ?

CV yang dibuat sebelum 1 Agustus 2018 umumnya pendaftarannya masih lewat pengadilan negri, CV itu masih sah dan dapat digunakan hanya saja  HARUS dilakukan PENDAFTRAN ke KEMENKUMHAM  agar mendapatkan Surat Keterngan Terdaftar dan digunakan mengakses berbagai kebutuhan serta legalitas saat ini.

CARA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI

Manfaat SKT Menkumham CV

Surat Pencatatan ini menjadi bagian penting yang harus di tunjukan oleh pemilik perseroan Komanditer (CV)  diantara :

  1. Sebagai bukti kalau CV tersebut telah sah berdiri
    Akta notaris berfungsi sebagai pengikat perjanjian berdirinya CV  tersebut sedang pengesahaanya tetap dilakukan oleh negara
  2. Menjadi Dokumen Pelengkap Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak
    Untuk bisa mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak tempat CV tersebut berdomisili biasanya akan meminta Surat Pencatatan sebagai salah satu persyaratan
  3. Mengajukan Izin Usaha
    Mengajukan Izin Usaha terutama yang dilaksanakan lewat One Singgle Sistem(OSS) tidak akan bisa dilakukan jika kita tidak memiliki No. Surat Pencatatan
  4. Buka Rekening Bank
    Jika kita mau membuat rekening bank atas nama perseroan Komanditer (CV)  maka bank akan mensyaratkan Surat Pencatatan Mekumham  sebagai salah satu kelengkapan dokumen
  5. Mengikuti Tender
    Jika kita hendak mengikuti tender biasanya harus memiliki SKT Kemenkumham
  6. Dll

 

Karena banyaknya manfaat Surat Pencatatan Kemenkumham seperti diatas, untuk itu bagi yang memiliki perseroan Komanditer (CV)  namun belum memiliki SKT  menkumham dapat segera mendaftarkannya

BIAYA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI

 

 

 

×
Permohonan