Pencatatan SK Menkumham CV di Kabupaten BANDUNG – Ketika diundangkannya PP Nomor 17 Tahun 2018 mengenai Pengesahan CV, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, Maka mulai tgl 1 Agustus 2018, Tidak lagi ke Pengadilan Negri tetapi diajukan langsung ke KEMENKUMHAM untuk mendapatkan legalitas yang sah.
Selanjutnya Menteri Hukum dan HAM akan mengeluarkan SKT sebagai bukti kalau Perseroan Komanditer (CV) tersebut telah tercatat dan di SAH kan oleh Kementrain.
BAGAIMANA JIKA CV LAMA YANG BELUM PUNYA SKT ?
Perseroan Komanditer(CV) yang disahkan sebelum 1 Agustus 2018 umumnya pendaftarannya masih lewat pengadilan negri, CV itu masih sah dan dapat digunakan hanya saja HARUS dilakukan PENCATATAN ke Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh SKT dan dapat mengakses semua fasilitas serta perizinan saat ini.
BIAYA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI
Fungsi SKT Menkumham CV
SKT ini menjadi salah satu hal penting yang harus di miliki oleh pemilik CV diantara :
- Sebagai tanda kalau CV tersebut telah sah berdiri
Akta notaris merupakan pengikat perjanjian berdirinya CV tersebut sedang pengesahaanya tetap melalui negara - Sebagai Syarat Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak
Untuk bisa mengurus NPWP Kantor Pelayanan Pajak tempat perseroan Komanditer (CV) tersebut berdiri biasanya akan meminta SKT sebagai salah satu persyaratan - Mengajukan Perizinan
Pengurusan Izin Usaha terutama yang dilaksanakan lewat OSS tidak akan bisa jalan jika kita tidak memiliki Nomor SKT - Membuat Rekening Bank
Jika kita ingin membuat rekening bank atas nama perseroan Komanditer (CV) maka bank akan meminta SKT sebagai salah satu kelengkapan dokumen - Ikut Tender
Jika anda mau mengikuti tender maka wajib memiliki SKT Kemenkumham - Dll
Karena banyaknya manfaat SKT Kemenkumham seperti diatas, untuk itu bagi yang memiliki perseroan Komanditer (CV) tetapi belum memiliki SKT menkumham dapat segera mendaftarkannya
LAYANAN PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI