fbpx

Pencatatan SK Menkumham CV di Kabupaten BANDUNG

buat NPWP Pribadi Pencatatan SK Menkumham CV di Kabupaten BANDUNG – Ketika diundangkannya PP Nomor 17 Tahun 2018 mengenai Pengesahan CV, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, Maka mulai tgl 1 Agustus 2018, Tidak lagi ke Pengadilan Negri  tetapi diajukan langsung ke KEMENKUMHAM untuk mendapatkan legalitas yang sah.

Selanjutnya Menteri Hukum dan HAM akan mengeluarkan SKT sebagai bukti kalau Perseroan Komanditer (CV) tersebut telah tercatat dan di SAH kan oleh Kementrain.

BAGAIMANA JIKA CV LAMA  YANG BELUM PUNYA SKT ?

Perseroan Komanditer(CV) yang disahkan sebelum 1 Agustus 2018 umumnya pendaftarannya masih lewat pengadilan negri, CV itu masih sah dan dapat digunakan hanya saja  HARUS dilakukan PENCATATAN ke Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia  untuk memperoleh SKT dan dapat mengakses semua fasilitas serta perizinan saat ini.

BIAYA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI

Fungsi SKT Menkumham CV

SKT ini menjadi salah satu hal penting yang harus di miliki oleh pemilik CV  diantara :

  1. Sebagai tanda kalau CV tersebut telah sah berdiri
    Akta notaris merupakan pengikat perjanjian berdirinya CV  tersebut sedang pengesahaanya tetap melalui negara
  2. Sebagai Syarat Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak
    Untuk bisa mengurus NPWP Kantor Pelayanan Pajak tempat perseroan Komanditer (CV) tersebut berdiri biasanya akan meminta SKT sebagai salah satu persyaratan
  3. Mengajukan Perizinan
    Pengurusan Izin Usaha terutama yang dilaksanakan lewat OSS tidak akan bisa jalan jika kita tidak memiliki Nomor SKT
  4. Membuat Rekening Bank
    Jika kita ingin membuat rekening bank atas nama perseroan Komanditer (CV)  maka bank akan meminta SKT  sebagai salah satu kelengkapan dokumen
  5. Ikut Tender
    Jika anda mau mengikuti tender maka wajib memiliki SKT Kemenkumham
  6. Dll

 

Karena banyaknya manfaat SKT Kemenkumham seperti diatas, untuk itu bagi yang memiliki perseroan Komanditer (CV)  tetapi belum memiliki SKT  menkumham dapat segera mendaftarkannya

LAYANAN PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI

 

 

 

×
Permohonan