Lembaga Profesional Melayani Pembuatan yayasan di Ujung Jaya – Subang dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara terpercaya dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dapatkan potongan harga dengan kontak kami sekarang juga.
YAYASAN yaitu suatu Badan Hukum yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, dibuat dengan memperhatikan persyaratan formal yg diatur dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan Thn dua ribu empat tentang Pembaruan atas UU No. 16 Thn dua ribu satu mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl tujuh September dua ribu empat menyetujui Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pembentukan yayasan
Pendirian yayasan memakai akta notaris dan mempunyai hak legal jika telah memperoleh Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembentukan yayasan bisa diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah memperolah pengesahan wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pembuatan yayasan di Ujung Jaya – Subang
Struktur Yayasan
Yayasan memiliki organisasi yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas terkait pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Keharusan Audit
Yayasan yang aset berasal dari negara, bantuan luar negeri maupun pihak lain, juga mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, aspek keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus dipublikasikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan Pembubaran
Jika ingin menjalankan fusi yayasan bisa direalisasikan dengan mergerkan satu atau lebih yayasan bersama yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat berakhir karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Landasan Hukum
- PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Yayasan
- Undang-Undang Nomer 28 Thn 2004 Tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomer 16 Thn 2001 Soal Yayasan
- Instruksi Presiden Nomer 20 Thn 1998 Soal Penertiban asal muasal Aset Yayasan
Pembuatan yayasan di Ujung Jaya – Subang