fbpx

Pembuatan yayasan di Tapos – Depok

  Pembuatan yayasan di Tapos -  Depok CV.Mitrusindo Melayani Pembuatan yayasan di Tapos – Depok dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara profesional dan legal. Dapatkan discount dengan menghubungi team kami sekarang juga.

YAYASAN merupakan suatu Lembaga yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Thn dua ribu empat tentang Pembaruan atas Undang-Undang No. 16 Tahun dua ribu satu soal Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di tanggal 7 September dua ribu empat menyetujui UU ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober dua ribu empat.

Pendirian yayasan

Pembentukan yayasan melalui akta notaris dan mempunyai status legal jika telah Mendapatkan SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yg telah memperolah pengesahan harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pembuatan yayasan di Tapos – Depok

   Pembuatan yayasan di Tapos -  Depok

Kepengurusan Yayasan

Yayasan punya struktur yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen dana dan pelaksanaannya keseharian yayasan dikerjakan Full oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.

Laporan Audit

Yayasan yg aset bersumber dari pemerintah, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yg ditentukan dalam UU, aspek keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus dipublikasikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Penyatuan dan Pembubaran

Jika ingin melaksanakan fusi yayasan dapat diwujudkan dengan mergerkan satu lebih dari satu yayasan bersama yayasan lain, serta menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Referensi Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan UU Tentang Yayasan
  • UU Nomer 28 Thn 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 16 Thn 2001
  • Undang-Undang No. 16 Thn 2001 Soal Yayasan
  • Impres No. 20 Thn 1998 Tentang Kejelasan Sumber-sumber Kekayaan Yayasan

Pembuatan yayasan di Tapos – Depok

CARA PEMBUTAN YAYASAN DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

  Pembuatan yayasan di Tapos -  Depok

×
Permohonan