fbpx

Pembuatan YAYASAN di Tanjung – Subang

  Pembuatan YAYASAN di   Tanjung  -  Subang CV.Mitra Usaha Indonesia Melayani Pembuatan YAYASAN di Tanjung – Subang dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan terpercaya dan gratis konsultasi. Dapatkan discount dengan memesan saat ini juga.

YAYASAN adalah suatu Lembaga yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, dibuat dengan berdasarkan persyaratan formal yang diatur dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan Thn 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor enam belas Thn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR di tanggal 7 September dua ribu empat mengesahkan UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober dua ribu empat.

Pembentukan yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki kedudukan legal jika sudah Mendapatkan SK dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembentukan yayasan. Yayasan yang sudah memperolah pengesahan selanjutnya diterbitkan dalam BNRI.

Pembuatan YAYASAN di Tanjung – Subang

   Pembuatan YAYASAN di   Tanjung  -  Subang

Organisasi Yayasan

Yayasan memiliki organisasi yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen dana dan pelaksanaannya keseharian yayasan dilakukan penuh oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Kewajiban Audit

Yayasan yg kekayaannya bersumber dari pemerintah, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yg ditentukan dalam UU, aspek keuangannya wajib diperiksa oleh akuntan publik serta laporan tahunannya harus dipublikasikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Penyatuan dan Pembubaran

Jika ingin melaksanakan merger yayasan dapat diwujudkan dengan mergerkan satu lebih dari satu yayasan bersama yayasan lain, serta menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat berakhir karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Landasan Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Mengenai Yayasan
  • UU No. 28 Tahun 2004 Soal Perubahan Undang-Undang No. 16 Thn 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Thn 2001 Tentang Yayasan
  • Instruksi Presiden No. 20 Thn 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Harta Yayasan

Pembuatan YAYASAN di Tanjung – Subang

PROSES PEMBUTAN YAYASAN DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

  Pembuatan YAYASAN di   Tanjung  -  Subang

×
Permohonan