JasaLegalitasBandung.Com – Pembuatan YAYASAN di Tangsimekar- Kabupaten Bandung , Yayasan ialah suatu lembaga yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dimasukan dalam UU No 28 Tahun 2004 mengenai Pembaruan atas Undang-Undang Nomor 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 September 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden Republik Indonesia Ke-5 mensahkannya pada tgl 6 Okt 2004.
Paket Pembuatan YAYASAN Untuk Daerah Kabupaten Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Informasi Dan Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status legal setelah akta pendirian memperoleh SK dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan boleh diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Struktur Yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan kegiatan yayasan dipegang Full oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan pertanggungan jawaban setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan kas dan perkembangan aktivitas yayasan. Pengawas bertugas seputar pemantauwan serta mengajukan saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib disampaikan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan penutupan
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan bisa dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan tercapai atau gagal tercapai, keputusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum.
Sumber
- Peraturan Pemerintah RI Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Tentang Yayasan
- Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Inpres nomer 20 Tahun 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Kekayaan Yayasan
INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Pembuatan YAYASAN di Tangsimekar- Kabupaten Bandung