CV.Mitra Usaha Indonesia Melayani Pembuatan YAYASAN di Sidaharja – Ciamis dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan terpercaya dan berpengalaman. Dapatkan harga khusus dengan memesan saat ini juga.
YAYASAN merupakan suatu Badan Hukum yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan berdasarkan persyaratan formal yg diatur dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan tahun dua ribu empat tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor enam belas Thn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 September dua ribu empat menyetujui Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan memakai akta notaris dan memiliki hak legal jika telah Mendapatkan Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pembuatan YAYASAN di Sidaharja – Ciamis
Struktur Yayasan
Yayasan memiliki organisasi yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaannya keseharian yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.
Kewajiban Audit
Yayasan yg aset berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, juga bermodal dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diperiksa oleh auditor serta laporan tahunannya harus dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.
Pengabungan dan Pembubaran
Jika ingin menjalankan merger yayasan bisa dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan bersama yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- PP Nomor 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Mengenai Yayasan
- Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Thn 2001 Tentang Yayasan
- Instruksi Presiden Nomer 20 Thn 1998 Soal Transparasi asal muasal Kekayaan Yayasan
Pembuatan YAYASAN di Sidaharja – Ciamis