fbpx

Pembuatan YAYASAN di Selagedang – Cianjur

  Pembuatan YAYASAN di   Selagedang  -  Cianjur CV.Mitrusindo Melayani Pembuatan YAYASAN di Selagedang – Cianjur dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan profesional serta gratis konsultasi. Dapatkan discount dengan kontak kami sekarang juga.

YAYASAN merupakan suatu Badan Hukum yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan memperhatikan persyaratan formal yg diatur dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan tahun 2004 tentang Pembaruan atas UU No. enam belas Thn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR di tgl tujuh September dua ribu empat mengesahkan Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pembuatan yayasan

Pendirian yayasan melalui akta notaris dan mempunyai hak legal jika telah memperoleh Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan bisa diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pendirian yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan selanjutnya diterbitkan dalam BNRI.

Pembuatan YAYASAN di Selagedang – Cianjur

   Pembuatan YAYASAN di   Selagedang  -  Cianjur

Organisasi Yayasan

Yayasan punya organisasi yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan penuh oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas terkait pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.

Laporan Audit

Yayasan yang aset bersumber dari pemerintah, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yg ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diperiksa oleh auditor dan laporan tahunannya harus dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Pembubaran

Jika ingin melakukan penggabungan yayasan bisa diwujudkan dengan mergerkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Referensi Hukum

  • PP No. 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Tentang Yayasan
  • Undang-Undang No. 28 Thn 2004 Tentang Perubahan UU Nomer 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Thn 2001 Mengenai Yayasan
  • Instruksi Presiden No. 20 Thn 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Kekayaan Yayasan

Pembuatan YAYASAN di Selagedang – Cianjur

PROSES PEMBUTAN YAYASAN DI JASA LEGALITAS BANDUNG

  Pembuatan YAYASAN di   Selagedang  -  Cianjur

×
Permohonan