fbpx

Pembuatan yayasan di Ranggon – Sumedang

  Pembuatan yayasan di   Ranggon  -  Sumedang Lembaga Profesional Melayani Pembuatan yayasan di Ranggon – Sumedang dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan cepat dan berpengalaman. Dapatkan discount dengan menghubungi team kami saat ini juga.

YAYASAN ialah suatu Lembaga yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yg diatur dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan Thn dua ribu empat tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun dua ribu satu mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR di tgl tujuh sept dua ribu empat mengesahkan Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober dua ribu empat.

Pembuatan yayasan

Pembentukan yayasan melalui akta notaris dan memiliki kedudukan legal jika telah Mendapatkan Surat Keputusan dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembentukan yayasan boleh diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yg sudah mendapatkan pengesahan wajib diumumkan dalam BNRI.

Pembuatan yayasan di Ranggon – Sumedang

   Pembuatan yayasan di   Ranggon  -  Sumedang

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki organisasi yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan penuh oleh Pengurus. Pengurus perlu memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas terkait pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Keharusan Audit

Yayasan yg kekayaannya berasal dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diperiksa oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Penutupan

Jika ingin melakukan fusi yayasan bisa dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat berakhir karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Referensi Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Tentang Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Thn 2004 Soal Perubahan UU Nomer 16 Thn 2001
  • UU Nomer 16 Thn 2001 Mengenai Yayasan
  • Impres Nomer 20 Thn 1998 Tentang Transparasi Sumber-sumber Aset Yayasan

Pembuatan yayasan di Ranggon – Sumedang

PROSEDUR PEMBUTAN YAYASAN DI JASA LEGALITAS BANDUNG

  Pembuatan yayasan di   Ranggon  -  Sumedang

×
Permohonan